Home » , , , , » Etika Dan Moral (TIK)

Etika Dan Moral (TIK)

Ketentuan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Referensi
Purnomo, Andi. 2007. Teknologi Informasi dan Komunikasi, SMA Kelas X. Yudistira
Sadiman. 2006. Teknologi Informasi dan Komunikasi, untuk SMA Kelas X. Erlangga

Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak TIK

Etika dan Moral TIK


Etika
Konsep pembenaran oleh masyarakat terhadap hasil pemikiran manusia.
Ilmu atau nilai-nilai yang harus diterapkan untuk berprilaku secara baik dalam bermasyarakat.
Moral
Tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat.
Petunjuk perbuatan yang baik dan buruk.
Etika dan moral dalam TIK
Menghargai Hak Cipta atas software dan hadware
Jika ingin software gratisan gunakan software open source

Hak Cipta

UU hak cipta UURI No 19 Th 2002
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektuan (HAKI) untuk memacu perkembangan software dan hardware yang menopang TI.

Contoh Hak Cipta yang Dibuat Perusahaan

Microsoft Corp (SO Windows, MS DOS, Aplikasi Microsoft Office, dll).
Adobe Corp (Aplikasi Adobe Photoshop, Adobe PageMaker, Adobe ImageReady, dll).
dll

Lisensi
Lisensi adalah pemberian hak kepada pihak lain untuk menggunakan, mengedarkan atau menjual kepada pihak lain.
Jenis lisensi
Lisensi Komersial, lisensi untuk tujuan bisnis. (Microsoft, Lotus dan Oracle)
Lisensi non komersial, dapat diperoleh secara geratis untuk dunia pendidikan, sosial dan publik. (linux)
Lisensi trial software, lisensi ini memberikan kebebasan kepada pemilik untuk menggandakan, biasanya software ini berlaku untuk jangka waktu terbatas.
Lisensi shareware, memberikan hak pada pengguna untuk menggandakan tanpa harus meminta ijin pada perusahaan. (ACDsee, Paint Shop, Winzip)
Lisensi freeware dan lisensi royalti, diberikan pada program yang menempel pada program induk dan bersifat untuk mendukung operasi program.
Lisensi open source, digunakan secara bebas, digandakan, diubah sesuai dengan keinginan pengguna tanpa meminta ijin kepada penciptanya. (freeBSD, LINUX dan sendmail)

Pelanggaran Hak Cipta
Diatur dalam pasal 72 UU No 19 Th 2002
Jenis-Jenis Pelanggaran
Mengopi Software ke Hardisk
Pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan.
Pembajakan/penjualan CD
Penyewaan CD bajakan
Download secara ilegal

Faktor-Faktor Penyebab Pembajakan
Pendapatan masyarakat yang terlalu kecil
Tingkat pendidikan yang relatif rendah
Harga ijin atau lisensi software yang relatif mahal
Kontrol pemerintah yang tidak tegas

Dampak Pelanggaran Hak Cipta
Pembajakan terhadap software dapat mengurangi kreatifitas pembuat software.
Kemajuan dalam bidang TIK akan terhambat bahkan mati.
Diadakannya razia software bajakan oleh kepolisian

Cara Menghargai Hak Cipta/Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Tidak membajak, menyalin atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten.
Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain.
Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
Menggunakan perangkat lunak yang asli.

0 komentar:

Post a Comment

free counters
 
Blog ini membahas tentang teknologi informasi komunikasi pembelajaran tik soal soal un pembuatan blog dan berbagai perkembangan teknologi selamat berkunjung. Foto Gadis Erotis Bokep 3gp Free Software Cerita Remaja Cerita Artis Indonesia Hollywood Actress Bolywood Actress
Teroris Indonesia Dini Ramalan Nasib
Trik Berpacaran Motivasi Hidup

Most Popular